Saturday, July 2, 2011

Distributor Wilayah

Distributor Wilayah atau dalam Waralaba (franchise) disebut dengan Master Franchise adalah kantor cabang Brownies Martabak di suatu kota tertentu yang melayani segala kebutuhan mitra di kota tersebut serta mendapatkan keuntungan sebesar 10% dari total nilai transaksi baik dari penjualan bahan baku (repeat order) ataupun dari fee jika ada mitra yang bergabung di kota tersebut. 

Satu Distributor wilayah untuk Brownies Martabak memiliki pasar seluas satu kota Kotamadya.


Syarat menjadi DISTRIBUTOR WILAYAH :
-->

1.   Wajib memiliki kantor minimal seluas 3 x 4 m lengkap dengan fasilitas 
      telepon, fax, komputer, printer dan jaringan internet.  
2.   Mempunyai tempat penyimpanan produk  
3.   Wajib memiliki rekening BCA dan mendaftarkan rekening tersebut untuk 
      dapat diakses via intrnet guna keperluan monitoring transaksi  
4.   Diwajibkan juga memiliki rekening BRI guna keperluan transaksi untuk
      mitra yang berlokasi di kota kabupaten.
5.   Dianjurkan memiliki kendaraan operasional untuk delivery bahan baku ke 
      tempat mitra.  
6.   Wajib memiliki 2 orang pegawai untuk administrasi dan helper  
7.   Wajib mematuhi sistem pembukuan, laporan dan tata cara pembayaran 
      yang telah menjadi standarisasi manajemen Brownies Martabak  
8.   Sanggup untuk mensuplai berapapun jumlah kebutuhan bahan baku yang 
      diperlukan oleh mitra di dalam wilayah pemasarannya

    Nilai Investasi Distributor Wilayah sebesar Rp. 130.000.000 dengan mendapatkan :
    -   3 Paket Usaha take away booth senilai @Rp. 35.000.000 total Rp. 105.000.000
    -   Stok bahan baku Brownies Martabak  senilai Rp. 15.000.000
    -   Subsidi dana promosi sebesar Rp. 10.000.000

    Keterangan :
    -   Subsisdi dana promo tidak dapat diuangkan dan baru dapat dicairkan setelah Distributor mengajukan proposal untuk mengadakan promo di wilayah area pemasarannya.
    -   Subsidi dana promo ini dapat dicairkan sekaligus atau bertahap sesuai dengan anggaran promo yang diajukan oleh Distributor

    0 comments :

    Post a Comment